Proses kerja sama B to B ini dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Mekanisme yang diterapkan mencakup:
- Negosiasi volume kebutuhan berdasarkan permintaan.
- Pelaksanaan tender supplier yang transparan.
- Konfirmasi berulang dengan PT APR sebagai customer.
- Pelaksanaan join surveyor.
- Mekanisme open book untuk negosiasi aspek komersial.
Setelah seluruh proses tersebut disepakati, tahap akhir adalah proses bongkar muat kargo yang kemudian akan diterima oleh Badan Usaha (BU) Swasta, dalam hal ini PT APR.
Roberth menegaskan komitmen perusahaan di balik kerja sama ini. “Bagi kami, energi bukan sekadar komoditas melainkan penggerak kehidupan dan produktivitas masyarakat. Karena itu, kami terus berupaya memastikan pasokan BBM tetap aman, berkualitas, dan mudah dijangkau oleh semua,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat