Proses kerja sama B to B ini dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Mekanisme yang diterapkan mencakup:
- Negosiasi volume kebutuhan berdasarkan permintaan.
 - Pelaksanaan tender supplier yang transparan.
 - Konfirmasi berulang dengan PT APR sebagai customer.
 - Pelaksanaan join surveyor.
 - Mekanisme open book untuk negosiasi aspek komersial.
 
Setelah seluruh proses tersebut disepakati, tahap akhir adalah proses bongkar muat kargo yang kemudian akan diterima oleh Badan Usaha (BU) Swasta, dalam hal ini PT APR.
Roberth menegaskan komitmen perusahaan di balik kerja sama ini. “Bagi kami, energi bukan sekadar komoditas melainkan penggerak kehidupan dan produktivitas masyarakat. Karena itu, kami terus berupaya memastikan pasokan BBM tetap aman, berkualitas, dan mudah dijangkau oleh semua,” tutupnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pertemuan 2 Jam Ignasius Jonan dan Prabowo di Istana: Program MBG hingga Diplomasi Dibahas
Dividen Saham SPMA 2025: Rasio 100:30, Cek Jadwal Cum & Ex Dividen
Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, MDKA Berakhir 13 November 2025
Harga Emas Bertahan di $4.000: Analisis dan Dampak Data Ketenagakerjaan AS