• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Tinggal di daerah yang masuk dalam wilayah DTKS Kemensos
• Memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas
Syarat Khusus
Syarat khusus penerima PKH 2024 dibagi lagi menjadi empat kategori, yaitu:
1. Kategori Anak
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat