Simak! Syarat KPM Penerima PKH 2024, Memiliki KKS dan Terdaftar di DTKS Kemensos, Begini Cara Daftarnya

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:40 WIB
Simak! Syarat KPM Penerima PKH 2024, Memiliki KKS dan Terdaftar di DTKS Kemensos, Begini Cara Daftarnya

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

• Tinggal di daerah yang masuk dalam wilayah DTKS Kemensos

• Memiliki sumber daya ekonomi yang terbatas

Syarat Khusus

Syarat khusus penerima PKH 2024 dibagi lagi menjadi empat kategori, yaitu:

1. Kategori Anak

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Halaman:

Komentar