paradapos.com - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menekankan risiko pidana bagi penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, mengingatkan bahwa UU Migas 22 tahun 2001 menyebutkan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp30 miliar untuk penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Baca Juga: Utang Indonesia Mencapai Rp8.041 triliun per November 2023 masih Dianggap Aman
Dalam merespons keluhan warga di Tarakan terkait penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, Pertamina mengingatkan mitra penyalur resmi untuk tidak melibatkan pengecer dalam penjualan di atas HET.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat