paradapos.com - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menekankan risiko pidana bagi penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, mengingatkan bahwa UU Migas 22 tahun 2001 menyebutkan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp30 miliar untuk penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Baca Juga: Utang Indonesia Mencapai Rp8.041 triliun per November 2023 masih Dianggap Aman
Dalam merespons keluhan warga di Tarakan terkait penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, Pertamina mengingatkan mitra penyalur resmi untuk tidak melibatkan pengecer dalam penjualan di atas HET.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Dividen Saham SPMA 2025: Rasio 100:30, Cek Jadwal Cum & Ex Dividen
Delisting 3 Waran Terstruktur BEI: BRMS, MBMA, MDKA Berakhir 13 November 2025
Harga Emas Bertahan di $4.000: Analisis dan Dampak Data Ketenagakerjaan AS
Wall Street Ditutup Mixed, Saham AI Nvidia dan Amazon Melonjak - Ini Analisisnya