- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tahap Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos pendidikan PKH akan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu Tahap I pada Januari-Maret, Tahap II pada April-Juni, Tahap III pada Juli-Oktober, dan untuk Tahap IV pada Oktober-Desember.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos pendidikan PKH, Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos pendidikan PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan bantuan ini, diharapkan pelajar dapat lebih fokus dalam belajar dan meraih cita-citanya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat