Berikut adalah syarat-syarat penerima BPNT tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima BPNT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data yang berisi informasi mengenai masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Calon penerima BPNT harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. KK merupakan dokumen yang menerangkan hubungan keluarga.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat