DTKS merupakan data terpusat yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Syarat Menerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat agar bisa menerima dan mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah di tahun 2024:
1. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat masih memiliki komponen PKH dan BPNT.
2. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat tercatat aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS Kemensos.
3. Bagi Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat yang belum mendaftar DTKS, bisa usulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat atau daftar mandiri secara online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
4. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki data kependudukan aktif (KTP) yang padan DTKS.
5. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki komponen anak sekolah, maka datanya harus terdaftar aktif di Dapodik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat