DTKS merupakan data terpusat yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Syarat Menerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat agar bisa menerima dan mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT dari pemerintah di tahun 2024:
1. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat masih memiliki komponen PKH dan BPNT.
2. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat tercatat aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS Kemensos.
3. Bagi Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat yang belum mendaftar DTKS, bisa usulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat atau daftar mandiri secara online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
4. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat harus memiliki data kependudukan aktif (KTP) yang padan DTKS.
5. Masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki komponen anak sekolah, maka datanya harus terdaftar aktif di Dapodik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
The Ning King Meninggal Dunia: Pendiri Alam Sutera & Miliarder Indonesia Tutup Usia
Kinerja PGN Triwulan III 2025: Pendapatan Capai USD 2.9 Miliar Tumbuh 3.8%
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK