Bahlil : Kenaikan pajak hiburan rasa-rasanya akan ganggu iklim investasi

- Rabu, 24 Januari 2024 | 14:00 WIB
Bahlil : Kenaikan pajak hiburan rasa-rasanya akan ganggu iklim investasi

HARIAN MERAPI - Kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persenmendapat reaksi keras dari pelaku bisnis hingga para wakil rakyat.

Beberapa pembantu Presiden pun ikut berkomentar. Terbaru, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak hiburan akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.

Sebagaimana diketahui, kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP).

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga: Pertambahan Penduduk dan Usaha, Volume Sampah Masyarakat Tahun 2024 di Sukoharjo Diperkirakan Naik 20 Persen

"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya seperti dilansir Antara.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

Halaman:

Komentar