Hingga Januari 2024, tercatat telah diterbitkan 62 golden visa. Silmy menyatakan bahwa kemudahan golden visa bagi investor adalah bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Baca Juga: PT PAL Targetkan Kontrak Carry Over sebesar Rp60 triliun hingga akhir 2024 dan Pasok Pasar Global
Dirjen Imigrasi berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke IKN serta wilayah sekitarnya, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal.
Kebijakan mengenai golden visa ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat