Persyaratan Mendapatkan Golden Visa untuk Investor IKN Berikut Penjabarannya

- Jumat, 02 Februari 2024 | 08:20 WIB
Persyaratan Mendapatkan Golden Visa untuk Investor IKN Berikut Penjabarannya

Baca Juga: Pembangunan Bandara Singkawang Telah Capai 95 persen Runway Sepanjang 1.400 meter akan Didarati Pesawat Airbus A320

Hingga Januari 2024, tercatat telah diterbitkan 62 golden visa. Silmy menyatakan bahwa kemudahan golden visa bagi investor adalah bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat.

Baca Juga: PT PAL Targetkan Kontrak Carry Over sebesar Rp60 triliun hingga akhir 2024 dan Pasok Pasar Global

Dirjen Imigrasi berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke IKN serta wilayah sekitarnya, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia akan Bangun 2 Pabrik Baru di Palembang dan Papua Guna Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Petani

Kebijakan mengenai golden visa ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Roadmap OJK pada 2024-2028 dengan Strategi Penguatan Perusahaan Modal Ventura Indonesia agar dapat Bersaing dan Tumbuh secara Optimal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com

Halaman:

Komentar