Izin BPR Persada Guna Pasuruan Dicabut, LPS Mulai Bayarkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:40 WIB
Izin BPR Persada Guna Pasuruan Dicabut, LPS Mulai Bayarkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Lalu, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.

Baca Juga: Komika Indra Frimawan Umumkan Akan Hiatus, setelah 10 Tahun Berkarier di Dunia Stand UP Comedy

LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Artikel asli: suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar