Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus ini:
- Pencemaran Nama Baik: Dilaporkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
- Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong: Dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres.
Kedua objek perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Delapan Tersangka dan Pembagian Klaster
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas Ijazah Jokowi di Tangan Penyidik
Seluruh berkas ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), saat ini telah berada di tangan penyidik. Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah Jokowi diperiksa sebagai pelapor di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan akan dipantau lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilaksanakan.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?