Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Kooperatif atau Serampangan? Analisis Pakar Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cekalan) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini menuai tanggapan kritis dari para pakar hukum yang mempertanyakan transparansi dan objektivitasnya.
Alasan Kejagung: Sikap Kooperatif Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak tahun 2016-2020.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang, Sabtu (29/11/2025).
Kritik Pakar Hukum: Proses Harus Teruji dan Transparan
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai keputusan semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik jika tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
"Masyarakat berharap keputusan dalam kasus besar dapat melalui jalur yang diuji objektivitasnya, misalnya lewat gugatan ke pengadilan," kata Hery, Minggu (30/11/2025).
Dia menagih penjelasan terbuka mengenai makna "kooperatif" yang menjadi dasar pencabutan. "Penjelasan kooperatif itu apa, tentu penting dijelaskan agar tidak muncul dugaan negatif," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar
MAKI Desak KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Suap?
Mutasi Jaksa Nurcahyo ke Kajati Kalteng Usai Tangani Kasus Nadiem Makarim
Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya