Kekhawatiran Terjebak 'Sikap Baik' dan Imbas ke Kasus Lain
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menyatakan hal serupa. Dia mempertanyakan bentuk kooperatif seperti apa yang diberikan Victor sehingga cekalnya dicabut.
"Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan sehingga tidak profesional. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai," ujar Hudi.
Hudi mengkhawatirkan preseden buruk, di mana semua tersangka yang dicekal akan meniru sikap 'kooperatif' untuk mencabut status cekalnya. "Sikap kooperatif tidak akan menghapus unsur pidananya. Kejagung jangan terjebak," harapnya.
Apresiasi dan Desakan untuk Proses Hukum yang Tuntas
Meski kritis, Hery Firmansyah mengapresiasi Kejagung yang membuka informasi kasus ini ke publik. Namun, langkah selanjutnya harus tuntas melalui mekanisme hukum yang tepat.
Hudi Yusuf juga berharap Kejagung membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pajak ini. "Transparansi proses hukum di kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Kejagung," tandasnya.
Kesimpulan: Pencabutan cekal Victor Rachmat Hartono oleh Kejagung, meski dengan alasan kooperatif, mendapat sorotan tajam. Para ahli menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, dan proses hukum yang berintegritas untuk menjaga kepercayaan publik dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus besar.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya