Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan hanya struktural. Cedera terbesar pada institusi Bhayangkara justru berasal dari perilaku oknum anggotanya.
"Bukan persoalan polisi di bawah siapa, atau pengangkatan Kapolri oleh siapa. Tapi persoalan pengendalian," kata Habiburokhman. Ia menyebut sejumlah kasus seperti meninggalnya tahanan di Polres Palu dan kasus Ronald Tannur sebagai contoh lemahnya penegakan hukum internal.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menambahkan pentingnya sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Penghargaan bagi yang berintegritas dan sanksi berat bagi pelanggar harus berjalan seimbang.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri segera mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol). Evaluasi ini penting untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang telah disahkan.
“Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi... supaya bisa menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie. Tujuannya agar regulasi internal Polri selaras dengan hukum materiil dan formil yang baru, sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.
Sugeng menutup dengan peringatan bahwa Polri, sebagai alat negara, harus harmonis dalam melayani masyarakat dan menghindari impunitas. "Polri harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan HAM. Perintah yang dijalankan tanpa tertib hukum berpotensi melanggar HAM dan merepresi," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya