Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO

- Rabu, 10 Desember 2025 | 15:50 WIB
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Fakta Baru Sidang Suap CPO: Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap

Fakta Baru Sidang Suap CPO: Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap

Sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), terungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke lingkungan Bareskrim Polri yang disebut-sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Kesaksian Kunci Pegawai Kantor Hukum

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Rizki, seorang pegawai di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi, Rizki mengaku pernah diminta oleh staf kantor bernama Titin untuk mengantarkan uang sebesar Rp500 juta kepada seseorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.

"Saat itu saya pernah diminta oleh Ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17," bunyi BAP yang dibacakan hakim, yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi Rizki.

Penyerahan Dana ke Bareskrim Polri

Selain itu, saksi juga mengaku pernah dua kali menyerahkan uang kepada seorang bernama Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri. Meski demikian, saksi menyatakan tidak mengetahui jumlah pasti dan waktu penyerahan dana tersebut.

"Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu," tambah keterangan dalam BAP.

Saksi Lain yang Diperiksa

Selain Rizki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menghadirkan empat saksi lain untuk memperkuat dakwaan. Mereka adalah Melinda (Legal dan Litigasi Musim Mas Group), Feynita Susilo (mantan pegawai AALF), Anissa Saviranda Rury, dan Tasya Caroline Uli (Junior Associate AALF).

Para Terdakwa dalam Perkara

Perkara perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO ini menjerat sejumlah terdakwa. Mereka adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Lalu, terdakwa lainnya ialah Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), serta M. Adhiya Muzakki.

Pengungkapan aliran dana ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan memperkuat proses hukum dalam mengungkap jaringan perintangan penyidikan pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar