PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat. Keputusan ini diambil meski Hendri sempat diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026. Pihak KPK menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tidak ditemukan keterlibatan Hendri dalam tindak pidana tersebut.
Penjelasan Resmi Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan penjelasan langsung terkait status hukum Hendri. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi bukti yang ketat.
"Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," tegas Fitroh kepada wartawan pada Rabu pagi, 11 Maret 2026.
Lima Tersangka Resmi Ditentukan
Sebelumnya, melalui proses ekspose atau gelar perkara yang digelar pada Selasa sore, 10 Maret 2026, pimpinan KPK telah memutuskan status hukum para pihak yang diamankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Sudah diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dari kelima tersangka itu, tiga orang berstatus sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima suap. Salah satu penerima suap yang ditetapkan adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
"Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri). Dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta," jelasnya lebih lanjut.
Proses Penahanan dan Kronologi OTT
Bupati Fikri bersama empat tersangka lainnya telah menjalani proses penahanan di Rutan KPK pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026. Operasi yang bermula pada Senin tersebut berhasil mengamankan total 13 orang di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kesembilan orang itu meliputi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, serta empat perwakilan dari pihak swasta. Dalam operasi yang berlangsung dinamis ini, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah, berbagai dokumen penunjang, serta barang bukti elektronik. Pengamanan bukti-bukti material ini menjadi langkah krusial untuk membangun kasus yang kuat di persidangan.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu