PARADAPOS.COM - Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan sekitar seminggu lalu, menyusul penetapannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus yang terbagi dalam dua klaster tersebut. Langkah ini mengikuti pola dua tersangka sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang statusnya telah dicabut setelah mengambil jalur mediasi serupa.
Proses Restorative Justice Sedang Dijalani
Pada Rabu (11/3/2026), Rismon Sianipar didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonannya. Pihak kepolisian telah menerima permohonan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bertindak sebagai fasilitator dalam proses dialog yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan kedatangan Rismon. "Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dua Tudingan Berat yang Dihadapi Rismon
Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2/2026) oleh sejumlah pihak, termasuk Andi Azwan dari Peradi Bersatu. Pelapor menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) Rismon dari Universitas Yamaguchi, Jepang, adalah palsu. Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti elektronik dan keterangan dari universitas tersebut kepada penyidik. Atas laporan itu, Rismon dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan penggunaan ijazah palsu.
Lebih lanjut, muncul tudingan yang lebih personal. Andi Azwan menyebutkan bahwa Rismon diduga membuat surat kematian dirinya sendiri. Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar denda akibat tidak menyelesaikan studi S3 yang dibiayai beasiswa Monbukagakusho dari pemerintah Jepang.
"Kami duga (Rismon Sianipar) memang menerima namanya beasiswa Monbukagakusho tapi tidak selesai atau juga dikatakan DO (drop out). Itu ada konsekuensinya yaitu harus membayar denda karena itu menerima beasiswa dari pemerintah Jepang," kata Andi Azwan dalam sebuah tayangan.
Andi menambahkan, "Ini masih dugaan. Surat kematian yang dibuat oleh Rismon untuk menghindar pembayaran denda pengembalian." Ia mengaku berencana berangkat ke Jepang dalam waktu dekat untuk mengusut temuan ini lebih lanjut, meski enggan menyebut sumber informasinya.
Pentingnya Penelusuran Keabsahan Ijazah
Penelusuran keabsahan ijazah Rismon dinilai krusial mengingat ia pernah berstatus sebagai dosen di Universitas Mataram (UNRAM). Andi Azwan mengklaim telah melakukan pengecekan silang di berbagai basis data akademik, baik nasional (PDDikti) maupun internasional khusus Jepang (CiNii), namun tidak menemukan nama Rismon terdaftar sebagai lulusan Universitas Yamaguchi.
"Dicek pangkalan data di Jepang CiNii, seluruh alumni dari Jepang itu pasti terdaftar di sana sampai tahun itu sampai sekarang itu terdaftar, itu (Rismon Sianipar) tidak diketemukan untuk itu," ungkapnya menutup penjelasan.
Perkembangan kasus ini kini memasuki fase mediasi dengan penerapan restorative justice. Keberhasilan atau kegagalan proses ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rismon Sianipar.
Artikel Terkait
KPK Segera Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersangka Meski Diamankan dalam OTT
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar