PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini menyusul penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, yang mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Pemanggilan Sudah Dikirim, Penahanan Masih Dievaluasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan untuk Gus Yaqut telah dikirimkan pekan lalu. Jadwal pemeriksaan direncanakan berlangsung menjelang akhir pekan ini.
“Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari kamis termasuk akhir minggu ya,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2026).
Namun, Asep belum dapat memastikan apakah pemeriksaan ini akan langsung berujung pada penahanan. Menurutnya, tim penyidik masih perlu mencermati pemenuhan seluruh persyaratan hukum sebelum mengambil langkah tersebut.
“Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu (penahanan),” tuturnya.
Dua Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Aturan Baku
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Gus Yaqut, tersangka lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inti persoalannya bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Pada 2023, Pemerintah Indonesia berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk tahun 2024. Menurut aturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota harus mengikuti proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Asep Guntur Rahayu pernah memaparkan alasan di balik aturan ini. Kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi dan ditujukan untuk kalangan tertentu, sehingga porsinya sengaja dibatasi.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” katanya dalam kesempatan terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2025).
Pembagian 50:50 yang Menyimpang
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Kuota tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Penyimpangan ini dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kuota khusus yang seharusnya terbatas menjadi berlipat, berpotensi meningkatkan pendapatan agen travel haji yang mendapat alokasi. Asep menyoroti mekanisme pembagian kuota yang kemudian dilakukan kepada sejumlah travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki fase krusial dengan pemeriksaan terhadap mantan menteri. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah proses hukum akan berlanjut ke tahap penahanan setelah pemeriksaan pekan ini.
Artikel Terkait
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersangka Meski Diamankan dalam OTT
KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Tambang ke Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar