Pengembangan kasus mengungkap peran D sebagai atasan RA. Polisi menduga situs yang dipromosikan terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.
"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja," jelas Kasubdit V Siber Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima upah Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Polisi menyatakan bahwa D masih berada di bawah kendali atasan lain dan jaringan ini masih terus dikembangkan penyidik.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga unit laptop, tiga unit ponsel, tangkapan layar aktivitas promosi, serta satu buah paspor atas nama Darsono.
Jerat Hukum untuk Pelaku Judi Online
RA dan D dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tindakan promosi dan partisipasi dalam penyelenggaraan judi online.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun