Ahli Hukum Nilai Gugatan Purnawirawan Jenderal ke Polda Metro Keliru Prosedur

- Senin, 30 Maret 2026 | 07:25 WIB
Ahli Hukum Nilai Gugatan Purnawirawan Jenderal ke Polda Metro Keliru Prosedur

PARADAPOS.COM - Sebuah gugatan perdata yang diajukan sembilan pensiunan jenderal TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai keliru secara prosedur hukum. Gugatan yang terkait dengan penanganan kasus dugaan palsu ijazah Presiden Joko Widodo itu dianggap menggunakan mekanisme yang tidak tepat, sehingga berpotensi tidak diterima oleh pengadilan.

Ahli Hukum Soroti Kesalahan Mekanisme Gugatan

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, secara tegas menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh para penggugat itu salah alamat. Menurut analisisnya, substansi yang sebenarnya dipersoalkan adalah proses penyidikan, yang seharusnya diuji melalui jalur yang berbeda sama sekali.

“Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit,” jelas Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Praperadilan Sebagai Jalur Hukum yang Tepat

Pitra kemudian memaparkan dasar argumentasinya dengan merujuk pada sistem hukum acara pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara spesifik mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas yaitu praperadilan. Bukan melalui gugatan citizen lawsuit yang sejatinya berbeda karakter,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan bahkan telah diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, mencakup pula pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini semakin mengukuhkan praperadilan sebagai forum yang berwenang untuk perkara semacam ini.

Perbedaan Mendasar Citizen Lawsuit dan Praperadilan

Lebih dalam, Pitra menjelaskan perbedaan fundamental antara citizen lawsuit (CLS) dan praperadilan. CLS, menurutnya, merupakan instrumen hukum yang fungsi utamanya adalah untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas.

“Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur oleh undang-undang,” tegas Pitra.

Oleh karena itu, penggunaan CLS untuk mengkritik proses penyidikan suatu perkara pidana tertentu dinilai tidak sesuai dengan karakter dan tujuan gugatan tersebut. Langkah ini berpotensi memicu perdebatan hukum di tingkat awal mengenai kelayakan forum dan objek sengketa.

Profil Para Penggugat

Gugatan yang menjadi perbincangan ini diajukan oleh sembilan purnawirawan perwira tinggi TNI. Mereka adalah mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar