PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani masa tahanan rumah selama periode Lebaran 2026, berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatannya yang didiagnosis mengidap penyakit asam lambung (gerd) akut dan asma. Kebijakan ini, menurut penyidik, juga merupakan bagian dari strategi penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Kembali ke Rutan Usai Pengecekan Kesehatan
Setelah menjalani izin tahanan rumah sejak 19 hingga 23 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas telah kembali ke Rumah Tahanan Negara KPK pada Selasa (24/3) siang. Sebelum kembali menjalani masa tahanan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan terhadapnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur standar yang selalu dilakukan pada awal penahanan. Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan.
"Kami pada saat penahanan, jadi pada saat penahanan, ya pada saat penahanan awal itu tentu selalu dilakukan pengecekan kesehatan pada saat penahanannya dulu," jelas Asep Guntur saat berbincang dengan wartawan di Jakarta.
Kondisi Kesehatan sebagai Pertimbangan Utama
Berdasarkan asesmen medis yang komprehensif, tim KPK mendapatkan informasi detail mengenai riwayat kesehatan Yaqut. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian khusus, sehingga izin tahanan rumah selama libur keagamaan diberikan.
"Hmm, banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ungkap Asep Guntur lebih lanjut.
Bagian dari Strategi Penyelidikan
Asep Guntur menegaskan bahwa pemberian izin tahanan rumah ini bukan sekadar bentuk keringanan, melainkan langkah yang dipertimbangkan matang dalam kerangka strategi penyidikan. KPK meyakini langkah-langkah seperti ini dapat mendukung kelancaran pengusutan kasus hingga ke akarnya.
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," tuturnya.
Ia juga mengumumkan bahwa KPK akan menggelar konferensi pers pada Rabu (25/3) untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai penyelidikan kasus kuota haji. "Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok," lanjutnya.
Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Awalnya, KPK pada Agustus 2025 menyebutkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan memberlakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Meski sempat mengajukan praperadilan, upaya Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2026. Tak lama setelah penolakan itu, KPK melakukan penahanan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex pun menyusul. Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex sempat menyatakan bahwa tidak ada perintah atau aliran dana terkait kasus ini kepada Yaqut. Keluarga Yaqut juga telah mengajukan permohonan agar mantan menteri tersebut dapat menjalani tahanan rumah, yang sebagian telah dikabulkan KPK selama periode Lebaran.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK untuk Paskah dan Perawatan Medis
KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Usai Pemeriksaan Kesehatan
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif