KPK Tahan Dua Petinggi Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Senin, 08 Juni 2026 | 16:25 WIB
KPK Tahan Dua Petinggi Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang rentetan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pada Senin, 8 Juni 2026, lembaga antirasuah resmi menahan dua tersangka baru: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Suasana di gedung KPK terlihat sibuk sejak pagi. Penyidik masih merampungkan berkas sebelum akhirnya mengumumkan penahanan tersebut kepada publik. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan lanjutan terhadap kedua figur dianggap cukup untuk menaikkan status penahanan.

Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kuota Haji

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi langsung perkembangan ini. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum ke depan.

“Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ungkap Taufik di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa isolasi di rutan merupakan prosedur standar. Berdasarkan hukum acara pidana, masa penahanan awal ini berlangsung hampir tiga pekan. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Pasal Berlapis untuk Dua Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis dengan pasal berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang. Tim penyidik meyakini bahwa peran kedua tersangka dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 cukup signifikan untuk dipertanggungjawabkan secara pidana.

Kronologi Kasus: dari Menteri hingga Biro Travel

Pusaran kasus dugaan korupsi ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Komando antirasuah pertama kali menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.

Nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik utama Maktour, sempat masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri. Namun, hingga saat ini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah KPK menjerat dua petinggi biro travel ini menunjukkan bahwa penyidikan terus bergerak ke arah rantai distribusi kuota haji di sektor swasta.

Di lapangan, kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah haji yang sangat sensitif. Setiap pengelolaan kuota yang tidak transparan berpotensi merugikan jutaan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar