PARADAPOS.COM - Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pengadilan Rakyat menggelar aksi di depan Gedung ESDM, Merdeka Selatan Gambir Jakarta Pusa pada Kamis (06/02/2025).
Aliansi mahasiswa tersebut terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Front Mahasiswa Nasional (FMN), GMNI Jakarta Pusat, GMNI Jakarta Timur, GMNI Jakarta Barat dan GMNI Tangerang Selatan.
Dalam aksinya, mereka membawah 7 tuntutan salah satunya menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang untuk Kampus dan meminta Presiden untuk mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dendy Se, aktivis GMNI yang juga salah satu perwakilan mahasiswa yang ikut dalam aksi mengatakan bahwa rakyat saat telah mengesampingkan kepentingan rakyat dan bertindak semaunya yang merugikan rakyat.
“Persoalan kebijakan energi yang tidak berpihak, dan ijin eksploitasi tambang oleh lingkungan kampus, Keterlibatan TNI-POLRI dalam proyek PSN serta kebijakan impor LPG yang merugikan rakyat adalah contoh-contoh kurang responnya pemerintah terhadap isu isu strategis dan isu rakyat,” ujar Dendy Se.
Dalam tuntutannya, Front Pengadilan Rakyat juga melihat Krisis ekonomi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kemandirian nasional dan melindungi hak-hak dasar rakyat, bukan justru mengorbankan rakyat demi kepentingan segelintir elite.
Aliansi Front Pengadilan Rakyat melakukan aksi di depan arah Istana Negara dengan membawa 7 Tuntutan sebagai berikut:
1. Pencabutan Status PSN di PIK 2 dan penindakan terhadap pihak yang diduga merampas hak rakyat.
2. Pemberhentian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan yang memperburuk kondisi ekonomi.
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI