PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya telah memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Namun, hingga 100 hari pemerintahan berjalan, belum ada satu pun yang melapor dan mengembalikan hasil korupsi.
"Saya katakan sudah 100 hari mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang enggak malu. Tapi mbok ya kembaliin," ujar Prabowo saat menghadiri Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin 19 Februari 2025.
Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para koruptor.
"Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya. Apa boleh buat, ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan," tegasnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai instruksi tegas Presiden Prabowo terhadap aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait pemberantasan korupsi patut diapresiasi.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dimulai dengan pembersihan dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
"Ya pertama-tama kita mesti apresiasi ya, direksi presidennya arahan presiden ya terhadap aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana khususnya tindak-tindakan korupsi gitu kan. Tapi yang lupa dari Presiden Prabowo kemukakan adalah penindakan terhadap pelaku korupsi itu mestinya harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri. Kemarin kita baru menyaksikan betapa sejumlah pejabat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan melakukan pemerasan dalam jabatan melakukan penerimaan suap. Itu kan korupsi juga," kata Huda, Selasa (11/2/2026).
Menurut Huda, langkah pertama yang harus dilakukan Jaksa Agung dan Kapolri adalah memastikan bahwa institusi mereka bersih dari praktik korupsi.
Tanpa itu, kata dia, publik akan tetap ragu terhadap keseriusan penegakan hukum.
Terlebih, masih ada persepsi bahwa tindakan hukum yang dilakukan bisa jadi sarat dengan muatan politik.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun