PARADAPOS.COM - M Fithrat Irfan, seseorang yang mengaku sebagai mantan staf di DPD RI, melapor ke KPK terkait dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029.
Irfan menyebut uang itu mengalir ke setidak-tidaknya 95 anggota DPD RI.
Irfan datang ke KPK bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dia mengaku melaporkan mantan bosnya berinisial RAA yang merupakan senator dari Sulawesi Tengah.
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," kata Irfan di KPK.
Irfan mengatakan 1 orang anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu (sekitar Rp 200 Juta) yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5 ribu per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8 ribu.
Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima," kata Irfan.
"Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," imbuhnya.
Dia mengaku tahu karena setelahnya diperintah mantan bosnya itu untuk menyetorkan uang itu ke bank.
Artikel Terkait
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi