Menurut Ikrar, dengan Jokowi yang sudah membuka diri untuk diperiksa jika memang ada fakta hukumnya, hal ini menjadi sinyal baik bagi aparat yang berwenang
Ikrar bahkan mengajak masyarakat untuk segera mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menindaklanjuti hal tersebut.
“Ucapan Adili Jokowi, Tangkap Jokowi, ini semoga bukanlah sebuah ucapan belaka. Karena Jokowi sudah membuka diri untuk silahkan diperiksa kalau memang ada fakta hukumnya, marilah kemudian kita mendesak presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, itu melakukan penyelidikan yang benar-benar intensif,” urainya.
Dengan adanya penyelidikan kasus hukum yang tidak memandang orang berdasarkan jabatannya maupun tingkatannya, menurut Ikrar sudah membuktikan bahwa hukum di Indonesia berjalan baik sesuai standar operasional.
“Hanya dengan demikianlah yang namanya semua warga negara sama kedudukannya dimuka hukum ini benar-benar menjadi kenyataan,” tandasnya.
Sumber: Suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum