Menurut Ikrar, dengan Jokowi yang sudah membuka diri untuk diperiksa jika memang ada fakta hukumnya, hal ini menjadi sinyal baik bagi aparat yang berwenang
Ikrar bahkan mengajak masyarakat untuk segera mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menindaklanjuti hal tersebut.
“Ucapan Adili Jokowi, Tangkap Jokowi, ini semoga bukanlah sebuah ucapan belaka. Karena Jokowi sudah membuka diri untuk silahkan diperiksa kalau memang ada fakta hukumnya, marilah kemudian kita mendesak presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, itu melakukan penyelidikan yang benar-benar intensif,” urainya.
Dengan adanya penyelidikan kasus hukum yang tidak memandang orang berdasarkan jabatannya maupun tingkatannya, menurut Ikrar sudah membuktikan bahwa hukum di Indonesia berjalan baik sesuai standar operasional.
“Hanya dengan demikianlah yang namanya semua warga negara sama kedudukannya dimuka hukum ini benar-benar menjadi kenyataan,” tandasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten