Berdasarkan dokumen AHU, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang telah selesai.
KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar kepada Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Trenggono menegaskan bahwa kewenangan KKP hanya sebatas pemberian sanksi administrasi, sementara ranah pidana merupakan wewenang kepolisian.
Saat ini, polisi juga mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan Arsin serta tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar sempat mempertanyakan pernyataan Menteri KKP.
Ia menyatakan bahwa kliennya yang saat ini berada dalam tahanan belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," kata Yunihar, Sabtu 1 Maret 2025.
Yunihar menegaskan pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari media dan akan membahas langkah hukum setelah menerima pemberitahuan resmi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?