Dilaporkan ke Polisi
Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MB dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan itu, MB diduga telah menampar siswa SD.
Pelaporan terhadap MB di kepolisian disampaikan oleh orang tua dari korban.
Dalam laporannya, kasus kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi komplek sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Diduga anggota DPRA itu telah menampar seorang siswa SD.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.
Tak hanya mengalami sakit atas kekerasan itu, korban pun kini sempat mengalami trauma hingga beberapa hari tidak mau bersekolah.
Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, menyebut pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera masuk ke persidangan agar pelaku bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya
KPK Akui Peran Warganet Bongkar Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan