PARADAPOS.COM - Tim Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan langkah hukum mengenai fitnah terkait ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak Jokowi mempertimbangkan memproses hukum penyebar kabar bohong soal ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai bertemu Jokowi. Dia mengatakan salah satu yang sempat dibahas dengan Jokowi mengenai ijazah palsu.
"Sekarang memang kita sedang timbangkan langkah-langkah hukum karena kita melihat makin ke sini ada oknum-oknum atau ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sudah sangat sifatnya mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya sudah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari," kata Yakup ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).
Yakup mengatakan langkah baru ini masih dipertimbangkan. Mengingat selama ini pihak Jokowi lebih pasif dalam menghadapi tuduhan soal ijazah palsu.
"Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan ya karena dari dulu kan kita selaku kuasa dari Pak Jokowi selaku tergugat lebih pasif," ujar dia.
Ia mengatakan selama ini pihak Jokowi selalu menang gugatan perkara ijazah palsu.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?