“Tidak usah diterima terlalu lama ya 10 menit saja sudah cukup. Tunjukkan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang asli yang anda miliki, titik. Heboh ijazah langsung sirna,” sambungnya.
Dikemukakan Amin Rais, menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat.
“Nah KUHP baru turut memberikan saksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan “setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan seterusnya”,” terang Amin Rais.
“Jadi, Mas Mulyono, hadapi dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukkan ijazah asli anda. Tentu kalau bisa ini adalah yang diharapkan oleh sebagian besar anak bangsa,” Amin Rais menegaskan.
“Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman 6 tahun penjara ya terima saja dengan legawa,” tegas Amin Rais.
Sumber: JakartaSatu
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?