PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali diterpa isu lama yang mencuat ke ranah hukum.
Setelah sebelumnya keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat dipertanyakan dalam beberapa perkara hukum, kini ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya turut digugat secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Awal Gugatan: Dari Solo untuk Solo
Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menjadi pihak yang menggugat keaslian ijazah SMA Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan ke PN Solo dengan alasan bahwa alamat Jokowi berada di Solo dan karier politiknya juga bermula dari kota ini, saat pertama kali maju sebagai Wali Kota.
Dalam perkara ini, Taufiq tidak hanya menggugat Jokowi secara pribadi, tetapi juga menyasar tiga pihak lain sebagai tergugat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalil Gugatan: Sekolah yang Belum Berdiri?
Salah satu dasar gugatan yang disampaikan Taufiq adalah dugaan bahwa SMAN 6 Solo—tempat Jokowi disebutkan menyelesaikan pendidikan SMA—baru berdiri tahun 1986. Sementara Jokowi lulus SMA pada era 1970-an.
Menurut temuan tim hukum Taufiq, pada masa tersebut belum ada SMAN 6, dan sekolah yang ada hanyalah SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang kemudian berganti nama menjadi SMAN 6.
Taufiq juga menyoroti prosedur administrasi pendidikan, termasuk tentang arsip dan keaslian dokumen ijazah.
Dia menekankan bahwa ijazah hanya satu dan tak mungkin digandakan.
Bila hilang, seharusnya digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan diterbitkan ulang.
Tuntutan Terhadap KPU dan UGM
Dalam gugatannya, Taufiq menilai KPU Kota Solo bertanggung jawab karena diduga tidak memverifikasi dengan ketat keaslian dokumen pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran pemilihan umum.
Dia menyebutkan bahwa legalisir fotokopi ijazah seharusnya tidak cukup tanpa validasi data di lapangan.
UGM pun turut digugat karena dianggap menerima data ijazah SMA Jokowi yang diragukan, sebagai syarat masuk ke perguruan tinggi.
Taufiq mempertanyakan validitas proses penerimaan Jokowi sebagai mahasiswa bila ijazah SMA-nya dianggap bermasalah.
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya