Reaksi MPR soal Desakan Wapres Gibran Dicopot
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca adanya Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal laksamana, dan marsekal.
Salah satu tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain, Muzani menilai, jika kontestasi Pilpres 2024 sudah menetapkan hingga pelantikan sudah dilakukan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden yang sah.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo-Subianto bersama Gibran Raka Bumi Raka, calon presiden dan calon wakil presiden.
Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ujarnya.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan.
Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah presiden yang sah. Gibran adalah wakil presiden yang sah," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal apakah adanya sikap tuntutan tersebut mengganggu soliditas, Muzani lagi-lagi hanya menjawab secara diplomatis.
"Saya tidak tahu bagaimana, enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?