Apakah Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme Bisa Dijerat Pasal Serius? Simak Penjelasan Ini!

- Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
Apakah Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme Bisa Dijerat Pasal Serius? Simak Penjelasan Ini!

PARADAPOS.COM - Jangan dikira cuma guyonan! Mengedit wajah orang jadi meme tanpa izin ternyata bisa dijerat pasal yang serius.


Pada hari Jumat (9/5/2025), polisi mengonfirmasi terkait penangkapan seorang wanita berinisial SSS atas dugaan penyebaran editan meme Presiden RI Prabowo Subianto dengan Joko Widodo berciuman di media sosial.


Wanita tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU 1/2024 (UU ITE).


Secara umum, mengedit foto orang lain menjadi meme tanpa izin dari yang bersangkutan memang dapat dijerat pasal hukum yang berlaku, apalagi jika editan foto tersebut bermaksud menghina atau merendahkan orang lain.


Namun, hal ini umumnya tergolong sebagai delik aduan, baru akan diperkarakan jika korban atau pihak yang bersangkutan melaporkannya kepada pihak berwenang.


Pasal Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme


Pelaku yang mengedit foto orang lain menjadi meme dapat dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila korban yang bersangkutan tersinggung dengan perbuatan itu dan menganggapnya telah mencemarkan nama baik.


Sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.


Terkait pidana denda, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjelaskan bahwa ketentuan denda di dalam KUHP akan dilipatgandakan sebesar 1.000 kali.


Dengan demikian, nilai denda dalam Pasal 315 KUHP ini menjadi Rp4,5 juta.

Halaman:

Komentar