Ia menjelaskan pada 26 Maret 2025, sedang mengikuti acara buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah rumah makan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Yakup menyebutkan inisial lima orang yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.
"Ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan, itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," jelasnya.
Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Propam Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar, Ini Fakta-Faktanya!
KPK Selidiki Dapur Haji, Tak Hanya Kuota yang Diperiksa!