UPDATE! DPR Terima Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran, Segera Eksekusi?

- Rabu, 04 Juni 2025 | 06:15 WIB
UPDATE! DPR Terima Surat Forum Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran, Segera Eksekusi?

PARADAPOS.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR, MPR dan DPD RI meminta agar tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses. DPR memastikan telah menerima surat tersebut.


"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.


Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.


"Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6).


Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Ia menegaskan surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI.


"Ya, betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," jelasnya.


Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut surat tersebut telah diterima kesekjenan. Ia mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke pimpinan DPR RI.


"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra saat dihubungi.


Sementara itu Sekjen MPR RI Siti Fauziah belum merespons saat dihubungi terkait surat forum purnawirawan TNI.


Dorongan pemakzulan Gibran oleh forum purnawirawan TNI sudah mencuat sejak April lalu.


Saat itu, mereka secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan. Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.


Halaman:

Komentar