PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya soal isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi.
Hal itu menyusul ada beberapa pihak yang masih tak percaya dengan hasil penyelidikan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Kubu Roy Suryo sempat mengajukan surat ke Polri terkait dilakukannya gelar perkara khusus.
"Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya," kata Listyo dikutip dari Kompas TV, Jumat (13/6/2025).
Listyo memastikan jika pihaknya akan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini.
Pihak eksternal ini nantinya akan membantu untuk menguji atau mengawasi.
"Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri, nanti bisa dilihat diuji oleh pengawas dari eksternal," kata Listyo.
"Sehingga kemudian apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Merespons ucapan Kapolri itu, Ahmad Khozinudin, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mempertanyakan maksudnya.
"Tapi kita perlu juga memperdalam statement tadi dari Pak Kapolri tadi, pengawas yang disebut eksternal itu seperti apa?" kata Ahmad.
Sebab, kata dia, dalam peraturan Kapolri tahun 2019, tentang penyidikan perkara pidana diatur terkait gelar perkara.
Yaitu adanya gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji