PARADAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan latar belakang keputusan pemerintah atas empat pulau yang meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek untuk dikembalikan masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Tito, lewat Keputusan Mendagri sempat memutuskan empat pulau itu masuk ke dalam wilayah adminstratif Provinsi Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers bersama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), Tito menyampaikan keputusan pemerintah mengembalikan empat pulau itu ke Aceh didasari dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang pada Kepmendagri 111 tahun 1992.
"Dokumen ini kenapa penting? dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito dalam konferensi pers bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama hadir pula Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tito mengatakan dokumen kesepakatan tersebut diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar.
Penekenan kesepakatan itu disaksikan Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini.
Tito bilang dokumen itu menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah teritorial Aceh.
Ia berdalih dokumen penting itu baru ditemukan tim arsip Kemendagri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur setelah pencarian selama beberapa bulan.
Tito menyampaikan dokumen itu tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978.
Peta tersebut, sambungnya, secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada di luar batas Sumut dan masuk dalam wilayah Aceh.
"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992," ujar pria yang juga Mendagri di pemerintahan sebelumnya itu.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?