PARADAPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, tampaknya masih gerah dengan persoalan korupsi yang membelit birokrasi dan proyek pemerintah.
Dalam sebuah podcast YouTube Success Before 30 yang dibedah secara kritis.
Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.
Ahok menyebut banyak orang merasa mustahil menjadi pengusaha atau pejabat yang bersih dan tetap bertahan dalam lingkaran setan ini.
Menurutnya, publik dipaksa menerima "standar minimal". Namun, Ahok menampik pandangan pesimistis ini dengan tajam.
"Anggapan 'tidak mungkin' itu muncul karena belum pernah ada kejadiannya," bantahnya dikutip pada Jumat (27/6/2025).
"Kalau ada contoh, baru mungkin. Negara lain yang dulunya korup saja bisa berubah," tambahnya.
Ahok bersikukuh bahwa Indonesia bisa lepas dari korupsi, bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai contoh nyata yang mampu bertahan di tengah politik yang dianggap kotor.
Ini bukan sekadar optimisme Ahok, melainkan penegasan bahwa kegagalan ada karena ketiadaan kemauan dan teladan.
Kekuatan Presiden dan Rakyat yang Terpasung Sistem
Harapan Ahok terhadap kemajuan Indonesia terletak pada kekuasaan penuh seorang presiden.
Ia menyoroti bahwa konstitusi Indonesia memberikan wewenang besar kepada presiden.
Namun, harapan ini akan terwujud "jika presiden tersebut benar-benar ingin memanfaatkan pengusaha baik tanpa kepentingan pribadi atau golongan," tegasnya.
Ini adalah kritik tersirat, menurutnya, seringkali kekuasaan besar ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang.
Ahok juga melihat adanya keberanian, meski ia menyayangkan bagaimana sistem seringkali membungkamnya.
Ia membandingkan dengan era Nazi di Jerman, di mana Dietrick Bonhoeffer berani bersuara.
"Di Indonesia banyak rohaniawan yang berani menyuarakan kebenaran," akunya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?