Lalu apakah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil dalam kasus yang baru sampai pada tahap penyelidikan ini?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk meminta klarifikasi Yaqut.
Namun, sejauh ini, lanjut Budi, tim penyelidik masih mendalami keterangan dari pihak yang sudah diperiksa lebih dulu.
"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
"Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," imbuh dia.
3. Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
KPK juga terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2024.
KPK sebelumnya telah menyebut adanya keterkaitan antara dua eks Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dengan perkara ini.
Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat di periode waktu yang bersinggungan dengan tindak pidana yang tengah diusut.
"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Jumat (6/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan mengingat keduanya secara manajerial merupakan pengawas atas jajaran bawahannya selama menjabat sebagai menteri.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Total uang yang dikumpulkan dari para pemohon RPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan secara sistematis di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Berikut daftar para tersangka:
- Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
- Haryanto (HY) – Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
- Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
- Gatot Widiartono (GTW) – PPK PPTKA 2019–2024
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
- Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
- Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Nilai suap yang diterima masing-masing tersangka bervariasi.
Haryanto disebut paling banyak menerima dana, yakni Rp 18 miliar, disusul Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar dan Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan,” kata Budi. Sekurangnya, Rp 8,94 miliar dibagikan kepada sekitar 85 orang.
Dana tersebut juga digunakan para tersangka untuk membeli aset pribadi atas nama sendiri maupun keluarga.
Penyidik menyita 11 mobil dan 2 motor dari hasil penggeledahan di rumah tersangka dan kantor agen TKA.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI