PARADAPOS.COM -Tidak ada alasan non normatif dari sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Memang khusus untuk ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami juga untuk menghadiri ini semua,” ungkap Yakup di lokasi.
Yakup belum mau merinci lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara.
“Tapi mungkin nanti akan lebih jelas dan bisa kami berikan statemen lebih banyak lagi setelah gelar perkara khususnya ya,” kata dia.
Yakup menjelaskan pihaknya tidak membawa dokumen-dokumen khusus untuk diuji dalam gelar perkara.
“Nggak ada dokumen yang terlalu khusus sih,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum