PARADAPOS.COM -Tidak ada alasan non normatif dari sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Memang khusus untuk ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami juga untuk menghadiri ini semua,” ungkap Yakup di lokasi.
Yakup belum mau merinci lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara.
“Tapi mungkin nanti akan lebih jelas dan bisa kami berikan statemen lebih banyak lagi setelah gelar perkara khususnya ya,” kata dia.
Yakup menjelaskan pihaknya tidak membawa dokumen-dokumen khusus untuk diuji dalam gelar perkara.
“Nggak ada dokumen yang terlalu khusus sih,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun
Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M