PARADAPOS.COM - Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan sempat dihubungi Riza Chalid untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang sedang menjerat saudagar minyak itu.
"Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apa pun dan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut," kata juru bicaranya Ariseno Ridhwan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Namun tidak dijelaskan kapan dan bentuk komunikasi itu dilakukan antara Hashim dan Riza.
Menurut Ariseno, Hashim mengeluarkan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan publik terkait adanya komunikasi yang terjalin antara Hashim dan Riza Chalid.
Ia juga mengatakan, Hashim tidak pernah sekalipun mengirim utusan untuk berbicara kepada Riza Chalid.
Ariseno memastikan individu yang bertemu dengan Riza Chalid tersebut tidak mewakili Hashim.
"Segala tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut tidak mencerminkan sikap ataupun posisi dari Bapak Hashim S. Djojohadikusumo," kata Ariseno.
Majalah Tempo edisi 20 Juli 2025 menurunkan cover Riza Chalid, Akhirnya.
Dalam artikel berjudul Lobi Pemain Baru Impor Minyak Sebelum Riza Chalid Tersangka, disebutkan bahwa sejumlah orang telah menemui Riza Chalid di Malaysia sebelum pengusaha minyak itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga mintak di PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut sumber Tempo, ada 4 orang bertemu Riza di Kuala Lumpur.
Mereka minta Riza merombak bisnis dan membagi ‘jatah’ tata kelola minyak yang selama ini ia kuasai.
Para pengusaha itu mengaku sebagai perwakilan pemerintah dan kerabat Presiden Praowo. Salah satunya mengaku utusan Hashim.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Saat itu, kata Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya.
Sebelumnya, anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu dari 7 tersangka dalam kasus itu.
“Tujuh orang tersangka, salah satunya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.
Artikel Terkait
Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres, KPK Ungkap Telah Lama Ketahui Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?