PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan identitas para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran bansos.
Namun, Budi menyebut jika kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.
Cekal Kakak Kandung Hary Tanoe
Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya ialah kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo alias HT, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?