Skandal Korupsi Bansos! KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:25 WIB
Skandal Korupsi Bansos! KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.


“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).


Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan identitas para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi penyaluran bansos. 


Namun, Budi menyebut jika kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. 


 “Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.


Cekal Kakak Kandung Hary Tanoe


Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyampaikan adanya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK terhadap sejumlah pihak.


Salah satunya ialah kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo alias HT, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.


Halaman:

Komentar