PARADAPOS.COM - Suasana tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah drastis pada Rabu (20/8/2025) siang.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang sangat menentukan nasib Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), terpaksa dibatalkan.
Penyebabnya, Silfester Matutina secara mengejutkan dilaporkan mengalami sakit nyeri di bagian dada.
Kabar ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan yang telah menerima surat keterangan medis.
Kondisi kesehatan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu disebut membutuhkan penanganan serius dan istirahat total selama beberapa hari ke depan, membuat agenda hukum yang krusial ini harus dijadwal ulang.
"Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).
Rio menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan sebagai termohon sudah hadir dan siap mengikuti persidangan.
Namun, karena kehadiran pemohon PK adalah syarat mutlak, majelis hakim tidak punya pilihan lain selain menunda sidang.
Agenda sidang lanjutan ditetapkan akan digelar pada Rabu, 27 Agustus mendatang.
Absennya Silfester dalam sidang PK ini menjadi sorotan utama.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan untuk hadir secara fisik di ruang sidang.
Aturan ini bersifat mengikat, kecuali jika pemohon telah berstatus sebagai narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang dalam kasus tersebut dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan
Polda Metro Jaya: Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti, Dikecualikan dari Informasi Publik