Pengembalian Uang Khalid Basalamah Diserahkan Sukarela atau Diminta? Begini Jawaban KPK

- Rabu, 17 September 2025 | 00:40 WIB
Pengembalian Uang Khalid Basalamah Diserahkan Sukarela atau Diminta? Begini Jawaban KPK


PARADAPOS.COM - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pengembalian uang yang dilakukan oleh bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah di kasus kuota haji tambahan 2024. Sebab beredar spekulasi apakah uang itu secara sukarela dikembalikan Khalid atau memang diminta KPK.

KPK ogah mengonfirmasi maupun menampik isu itu. KPK hanya menyatakan bahwa hal itu sudah masuk materi penyidikan. "Ya, itu masuk materi penyidikan, tapi tentu didalami ya, terkait dengan peran ataupun perbuatan-perbuatan ataupun yang dilakukan oleh setiap saksi dalam suatu perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).

Budi juga ogah menjelaskan pengembaliannya itu dilakukan setelah Khalid diperiksa atau sebelum diperiksa oleh KPK. KPK baru merinci informasi itu saat pengumuman tersangka.

"Untuk waktunya nanti kami cek ya pengembaliannya kapan, nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan buka informasi itu secara rinci," ujar Budi.

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar