Khamozaro menjelaskan, pemanggilan mantu Jokowi itu mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.
“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," tegas Hakim Waruwu kepada JPU KPK.
Ia menekankan, pentingnya kehadiran kedua pejabat tersebut untuk mengklarifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut hingga enam kali.
"Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tuturnya
Kasus korupsi ini menyeret tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, dan eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Mereka didakwa terkait proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu, dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pada persidangan, Hakim Waruwu mencecar tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Andi Junaidi Lubis, Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).
Sementara itu, saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop mengakui di hadapan hakim, bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025 dan berasal dari pergeseran anggaran.
Edison Togatorop juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk penentuan konsultan perencana.
Ia mengatakan, Topan Ginting sebagai penentu proses pelelangan dan perencanaan anggaran.
Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu mengungkapkan sejumlah kejanggalan, terutama dalam proses tender dan perencanaan proyek.
"Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat,” kata Jaksa Eko.
Kejanggalan lain adalah fakta bahwa konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan pada 26 Juni 2025.
Jaksa Eko Wahyu juga menegaskan proyek ini bukan termasuk proyek mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan pengerjaan tanpa proses perencanaan yang semestinya.
Sumber: KlikSumut
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara
Skema Jatah Preman Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, Dirut RSUD, dan Adik Kandung Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan