Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:50 WIB
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 23 Desember 2025.

Status Kasus Korupsi Petral Telah Naik ke Penyidikan

Anang Supriatna menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

"Sudah naik penyidikan," tegas Anang dalam konfirmasinya pada Senin, 10 November 2025.

Koordinasi Intensif Antara Kejagung dan KPK

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena KPK juga diketahui sedang melakukan penelusuran atas dugaan korupsi di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina.

"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut saat ini masih terus berjalan, meski detail pembagian fokus penyelidikan belum diungkap ke publik.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said menandai perkembangan signifikan dalam kasus korupsi sektor energi yang telah lama menjadi sorotan. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum dan transparansi dari penyelidikan gabungan Kejagung dan KPK ini.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar