Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Kasus Besar: Korupsi Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:15 WIB
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Kasus Besar: Korupsi Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun. Kasus besar ini terkait dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai yang diduga bermasalah.

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadi pada Selasa (7/10/2025), Mahfud MD mengungkap adanya ketidaksesuaian data antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga dengan tegas mengindikasikan adanya "permainan aparat" dalam proses impor emas tersebut.

Fakta Penting Kasus Impor Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp189 Triliun

Berikut adalah rangkuman fakta kunci dari kasus yang disorot Mahfud MD:

  • Nilai Transaksi Mencurigakan: Mencapai Rp 189 triliun, yang berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.
  • Modus Operandi: Pemalsuan data kepabeanan agar emas impor dikategorikan sebagai "perhiasan ekspor olahan", sehingga terbebas dari kewajiban pajak dan bea masuk.
  • Pelaku Diduga: Kelompok usaha besar berinisial SB yang diduga bekerja sama dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
  • Temuan Satgas TPPU (2023): Ditemukan selisih data yang signifikan antara laporan Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Aliran dana antar rekening perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa dasar transaksi riil yang jelas.
  • Status Terkini: Hingga kini, belum ada tindak lanjut hukum yang terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit komprehensif dari Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menegaskan, "Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak."

Ia juga memperingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa melampaui berbagai skandal besar sebelumnya, karena melibatkan praktik manipulasi yang sistemik di dalam otoritas keuangan negara.

Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran yang Terjadi

Kasus ini melibatkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang serius, dengan dasar hukum sebagai berikut:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

Indikasi pelanggaran yang kuat mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban perpajakan, serta aliran dana mencurigakan lintas entitas yang memenuhi unsur TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU impor emas 3,5 ton ini menjadi bukti nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Tantangan dari Mahfud MD kepada Menkeu Purbaya membuka peluang untuk penyelesaian dengan langkah konkret: menyelesaikan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil tindakan hukum yang tegas.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi peta jalan bagi reformasi tata kelola keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi fiskal dan penegak hukum Indonesia.

Sumber: Monitor Indonesia

Komentar