Kasus penemuan jasad perempuan tanpa busana di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7/10/2025), akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan dan mengerikan.
Korban yang belakangan diketahui bernama Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket yang ramah, ternyata dibunuh secara keji bukan oleh orang asing, melainkan oleh teman kerjanya sendiri, Heryanto (27). Publik dibuat terhenyak oleh sebuah hubungan pertemanan yang berakhir dengan begitu brutal.
Kurang dari 24 jam setelah jasad Dina ditemukan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dan Resmob Polda Jabar bergerak cepat. Heryanto berhasil diciduk, dan tabir kejahatan berlapis ini pun mulai terkuak.
Berikut adalah 7 fakta kunci di balik pembunuhan tragis Dina Oktaviani:
1. Jasad di Sungai dan Hilangnya Sang Pegawai Minimarket
Jasad Dina, warga Karawang, ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler. Penemuan yang menggemparkan pada Selasa itu kemudian dipastikan oleh keluarga korban di RSUD Karawang. Keluarga mengakui bahwa Dina, yang bekerja di Purwakarta, sudah tak pulang ke rumah selama beberapa hari.
2. Pelaku Bukan Orang Jauh, Tapi Teman Kerja
Ironisnya, pembunuh Dina adalah Heryanto (27), rekan kerja korban di minimarket yang berlokasi di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Purwakarta. Kedekatan inilah yang membuat Dina lengah dan mudah percaya untuk menemani Heryanto ke lokasi kejadian, sebuah keputusan yang berujung fatal.
3. TKP Pembunuhan di Purwakarta, Penangkapan di Tempat Kerja
Heryanto diringkus saat sedang bekerja di wilayah Purwakarta pada Rabu (8/10/2025). Meskipun jasad Dina ditemukan di Karawang, penyelidikan memastikan bahwa lokasi pembunuhan dan pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di Purwakarta. Dengan demikian, kasus ini akan dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Purwakarta.
4. Motif Tunggal: Terdesak Kebutuhan Finansial
Dari pemeriksaan awal, Heryanto mengaku nekat melakukan aksi keji ini karena terdesak masalah finansial. Kebutuhan uang inilah yang menjadi motif utama pelaku merencanakan perampasan harta benda milik Dina.
5. Kekerasan Berujung Maut di Rumah Pelaku
Heryanto mengajak Dina ke rumahnya di Purwakarta. Di sanalah kekerasan mematikan itu terjadi: pelaku mencekik dan membekap Dina hingga korban meninggal dunia.
6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tak Bernyawa
Fakta paling mengejutkan yang menambah bobot kejahatan ini adalah perbuatan asusila yang dilakukan Heryanto. Setelah memastikan Dina tewas, pelaku malah memperkosa jasad korban. Tak berhenti di situ, ia kemudian mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan dan telepon genggamnya, sebelum membuang jasadnya ke sungai.
7. Ancaman Hukuman Berlapis dan Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan barang bukti kunci, termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Meskipun Kasi Humas Polres Karawang sempat menyebut Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan Berat), detail kasus ini yang meliputi pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, menunjukkan bahwa Heryanto akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:
- Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan Biasa (Pasal 340 atau 338 KUHP): Perbuatan mencekik dan membekap yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP): Pengambilan harta benda korban (merampok perhiasan dan handphone) setelah melakukan kekerasan mematikan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau bahkan hukuman mati jika korban meninggal.
- Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP): Perbuatan asusila yang dilakukan setelah pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun yang bisa diperberat karena terjadi setelah pembunuhan.
Tampaknya, Heryanto akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas kejahatan brutal yang ia lakukan terhadap temannya sendiri.
Foto: Dina Oktaviani, karyawan minimarket Karawang ditemukan tewas di hari ulang tahun ternyata dibunuh rekan kerjanya sendiri [Ist]
Artikel Terkait
Razman Nasution Ajukan Banding: Saya Dihukum Lebih Berat dari Iqlima, Mungkin Hakim Marah pada Saya!
Kronologi Lengkap Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang Ditakedown Facebook, Ini Penyebabnya
Dulu Demo Kampus, Kini Jadi Sasaran Demo: Kisah Eddy Soeparno
Silfester Matutina Dihukum Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Kesulitan Menemukan Posisinya