Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial L, menggemparkan publik. Oknum polisi tersebut kini ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Insiden ini diduga terjadi di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Oktober 2025. Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang pada tengah malam oleh terduga pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. Menurut pengakuan korban, Bripka RN memaksanya untuk tidur bersama di dalam sebuah kios, dan di situlah pemerkosaan terjadi. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh. Korban mengaku hanya bisa pasrah karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
Setelah korban melapor, ia justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku. Keluarga tersebut mendatangi rumah korban dan mendesaknya untuk mencabut laporan. Korban bahkan mengaku dijemput oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya, dengan ditawari uang dan surat bermaterai yang diklaim sudah ditandatangani komandan.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama seorang tetangga yang masih anak-anak. Terduga pelaku yang telah menelepon berulang kali akhirnya datang ke rumah korban. Dalam keadaan mabuk dan membawa minuman keras, Bripka RN memaksa masuk ke dalam rumah. Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun pelaku menindih dan memukul bagian tubuhnya sambil memerintahkan agar tidak bersuara. Usai kejadian, pelaku pergi dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma.
Korban kemudian melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. Namun, korban merasa tidak nyaman selama pemeriksaan karena seluruh pemeriksa adalah laki-laki dan tidak ada kehadiran Polwan.
Ancaman dari Keluarga Pelaku
Belum pulih dari trauma, korban mendapat tekanan baru. Istri terduga pelaku, berinisial GP, bersama ibunya mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah "dibayar" dan bukan merupakan pemerkosaan. Ancaman ini semakin memperparah kondisi psikologis korban.
Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, menegaskan bahwa korban kini mendapat pendampingan intensif. Ia meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan jaminan perlindungan bagi korban dari segala bentuk tekanan.
Ketika dikonfirmasi, istri terduga pelaku, GP, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai "kasus penipuan". Sementara itu, terduga pelaku, Bripka RN, tidak merespon konfirmasi.
Respons Polda Maluku
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum. Saat dikonfirmasi, pelaku belum ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Bripka RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk proses kode etik profesi dan proses pidana.
Rosita menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai undang-undang perlindungan anak. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat merugikan korban.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Razman Nasution Ajukan Banding: Saya Dihukum Lebih Berat dari Iqlima, Mungkin Hakim Marah pada Saya!
Kronologi Lengkap Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang Ditakedown Facebook, Ini Penyebabnya
Dulu Demo Kampus, Kini Jadi Sasaran Demo: Kisah Eddy Soeparno
Silfester Matutina Dihukum Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Kesulitan Menemukan Posisinya