Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyoroti adanya ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta mengindikasikan adanya “permainan aparat” dalam proses impor tersebut.
Ia menyebut, kasus ini sudah terlalu lama mengendap di kementerian terkait, meskipun Satgas TPPU yang ia pimpin sejak 2023 telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Fakta Kunci Kasus Impor Emas 3,5 Ton
- Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.
- Modus utama: pemalsuan data kepabeanan agar emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga bebas dari pajak dan bea masuk.
- Pelaku diduga: kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi luar negeri.
- Temuan Satgas TPPU Mahfud MD (2023): Ada selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Pajak. Aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi riil.
- Status saat ini: belum ada tindak lanjut hukum terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit menyeluruh oleh Kemenkeu.
“Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa melampaui berbagai skandal besar yang pernah terungkap sebelumnya, karena melibatkan praktik manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara.
Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.
Indikasi pelanggaran dalam kasus ini mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 & 4 UU 8/2010.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara.
Mahfud MD membuka ruang penyelesaian dengan menantang Menkeu Purbaya untuk menuntaskan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil langkah hukum nyata.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Propam Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar, Ini Fakta-Faktanya!
KPK Selidiki Dapur Haji, Tak Hanya Kuota yang Diperiksa!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Kasus Besar: Korupsi Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!