Kejagung Kesulitan Temukan Silfester Matutina untuk Eksekusi Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tengah mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kendala utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Melacak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di kompleks Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski belum membuahkan hasil, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester. Hal ini dikarenakan tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pelacakan. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan tetap menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.
Artikel Terkait
Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju: Kronologi, Pelaku ANCAM BUNUH Korban
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah