Silfester Matutina Dihukum Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Kesulitan Menemukan Posisinya

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Silfester Matutina Dihukum Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Kesulitan Menemukan Posisinya

Kejagung Kesulitan Temukan Silfester Matutina untuk Eksekusi Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tengah mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kendala utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.

Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Melacak

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di kompleks Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Meski belum membuahkan hasil, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester. Hal ini dikarenakan tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pelacakan. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan tetap menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.

Klaim Silfester: Perkara Sudah Selesai dengan Damai

Di sisi lain, Silfester Matutina sebelumnya telah mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah diselesaikan secara damai. Ia menyatakan bahwa hubungan keduanya kini telah baik.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Desakan dari Roy Suryo untuk Segera Eksekusi

Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan... Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/10/172104/kejagung-buru-terpidana-pencemaran-nama-baik-jk-silfester-matutina-sulit-ditemukan

Komentar